Pidato Tentang Kewajiban Melaksanakan Sholat dan Membayar Zakat

Pidato Tentang Kewajiban Melaksanakan Sholat dan Membayar Zakat

 

Sholat merupakan Ibadah yang utama dan pokok yang diperintahkan oleh Alloh Swt. serta Merupakan Ibadah pertama yang akan dihisab oleh Alloh Swt. Disamping kewajiban Shalat Alloh juga memerintahkan kepada kita untuk membayar Zakat. ibadah yang sifatnya vertikal antar sesama makhluk.

Didalam Al-Quran Ayat yang menyuruh perintah sholat senantiasa beriringan dengan perintah untuk berzakat. Hal ini adalah bukti isyarat bahwa kita harus senantiasa menjalin hubungan vertikal langsung dengan Alloh dengan melaksanakan ibadah Shalat dan menjalin hubungan horizontal dengan sesama makhluk yaitu dengan mengeluarkan Zakat dari harta kita.

Dalam postingan kali ini penulis mencoba memaparkan tentang contoh pidato tentang kewajiban melaksanakan Shalat dan membayar Zakat. Semoga bermanfaat :)

Asslamualaikum Wr Wb 
Puji serta Syukur marilah kita panjatkan kepada Alloh yang Maha Ghofur. Sholawat beserta Salam semoga selamanya tetap tercurah limpahkan kepada baginda alam, makhluk termulia di alam semesta, yakni Habiibana wa Nabiiyana Nabi Muhammad Saw, dan semoga disampaikan kepada para keluarganya, para Shohabatnya, kepada para Tabiin dan Tabiatnya dan tak lupa kepada semua ummat yang semoga mendapatkan keselamatan di dunia dan di akhirat.Aamiin
Hadirin Rahimakumulloh
Sholat merupakan salah satu ibadah yang pokok dalam agama islam. dimana posisinya sangat penting dan tiadk boleh tidak harus senantiasa ditunaikan oleh setiap pemeluk agama islam baik itu muslim laki-laki maupun muslim perempuan. Ibadah Sholat ini merupakan bagian dari Rukun Islam yang 5, dimana dalam rukun tersebut dijadikan suatu kewajiban bagi seluruh ummat islam yang telah mukallaf (baligh dan berakal).

Didalam Al-Quran sering kita menemukan bahwa bilamana ada ayat yang menerangkan tentang perintah sholat maka kedepannya biasanya diiringi dengan perintah mengeluarkan Zakat, dua ibadah ini mempunyai nilai dan  posisi yang tinggi dihadapan Alloh Swt. Berikut ini adalah uraian singkat mengenai kewajiban mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Sebagaimana tercantum dalam slah satu firman Alloh :

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
 Artinya : Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Qs.Al  Baqarah : 43 ).
Rasululloh SAW bersabda :  “tanda-tanda ciri orang yang beriman adalah sholat, maka barangsiapa yang telah melaksanakan sholat,maka hati orang itu ,yang menjaga sholatnya,terhadap batas-batas sholat-nya,maka ia adalah orang yang beriman.”
Ada Seseorang yang bertanya kepada Rosululloh SAW  tentang alamat atau ciri orang yang beriman dan ciri orang yang munafiq.
Rosululloh SAW ,bersabda :  Sesungguhnya orang yang beriman itu Cita-cita (Tujuan hidup –nya ) adalah sholat dan orang yang munafiq itu (tujuan hidup-nya) adalah makan dan minum seperti binatang.

Adapun ayat yang dijadikan sebagai dalil (argumen) memabayar zakat yaitu terdapat dalam Firman Alloh SWT :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.  (Qs. AT  Taubah  :  103)

Membayar  Zakat  kepada  yang  berhaq  menerimannya,dengan niat tertentu .yakni  seseorang berniat dengan hatinya untuk melaksanakan ibadah Zakat Yang wajib.
Zakat  wajib dimana-mana telah mencapai nishob (batas minimal harta wajib zakat) Dan Haul (Hrta tersebut dimiliki selama satu tahun ) .

Diantaranya harta –harta yang wajib dizakati yaitu : Emas, perak, binatang ternak,pertanian dan perkebunan,buah-buah-an  seperti anggur dan kurma, Barang Tambang, Barang Temuan.Harta perniagaan, dan Penghasilan atau Zakat Profesi.
Berikut ini adalah daftar golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan Firman Alloh :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berdasarkan ayat diatas, maka Golongan orang-orang yang berhaq menerima Zakat Yaitu ada 8 :
1.Fakir                                                               
2.Miskin                                                    
3.Mu’allaf                                               
4.Ghorimiin (Orang yang berhutang) 
5.Riqhob (Hamba Sahaya)
6. Aamiliin (Orang yang bertugas mengurus Zakat)
7. Sabiilillah (Yang berjuang di jalan Alloh) 
8.Ibnu Sabiil (Orang yang musaafir yang kehabisan bekal _nya)

Demikian uraian singkat mengenai kewajiban melaksanakan Shalat dan Menunaikan Zakat, Semoga manfaat dan mashlahat serta dapat  menjadi pencerahan bagi kita semua. Aamiin
Sekian pidato dari saya kurang lebihnya saya mohon maaf "'Ushiikum wa nafsi bitaqwalloh faqod faaza al-muttaquun"

Wassalamu'alaikum Wr Wb
gambar orang shalat